Catur mengatakan ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga, terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya.
Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.
Baca Juga: Empat Orang Penyebar Hoaks di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Sementara itu, dalam pengakuannya, FAR menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
