“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR.

Atas perbuatannya itu, tersangka FAR dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin