Dinas PPPA juga mengintegrasikan program dan kegiatan yang responsif anak, baik dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai upaya mengoptiomalkan peran anak daerah.

Pihaknya menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya untuk mencapai Sulawesi Tenggara sebagai provinsi layak anak tahun 2030.

“Semoga melalui kegiatan ini, anak-anak kelak menjadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, unggul dan berdaya saing. Anak-anak yang akan menjadi human capital, dan mengubah masa depan bangsa dan negara,” harapnya.

Dilansir Perkim.id, menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.