Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Baca Juga: Sambut Ramadan, Zaqilah Band Rilis Single Religi

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dalam pasal 10 dijelaskan, pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Menteri adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA.

Sedangkan gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. Lalu untuk bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraannya, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA. (B-Adv)