“Kemitraan ini untuk memastikan petani sawit sebagai salah satu aktor yang strategis dalam pengelolaan kelapa sawit sehingga bisa memiliki kesejahteraan yang baik untuk pengembangan kelapa sawit ke depanya di Sultra,” jelasnya.

Selain pengembangan hasil kelapa sawit diupayakan keberlanjutan, kesejahteraan petani juga turut menjadi fokus perhatian.

Pengembangan hasil kelapa sawit ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perpres ini, menurut Sabaruddin, bertujuan memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Selain itu juga meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional maupun internasional.