“Kehadiran Perpres (Nomor 44 Tahun 2020) merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan bahwa pengelolaan sawit ke depan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sawit berkelanjutan serta komitmen untuk pemberdayaan petani sawit Indonesia,” tutur Sabarudin.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2023 telah membuat kebijakan penting untuk daerah-daerah penghasil sawit.
Kebijakan tersebut berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Baca Juga: 3 Pasangan Balon Wali Kota Periksa Kesehatan di RSUD Kota Kendari
Sementara itu, CEO Chairman elFATA Istitute , Abdul Rahman Farisi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini konsen memberdayakan para petani di Sultra.
