Selain Sekda, Kejati juga menetapkan tersangka lain berinisial SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli wali kota, tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggunlan Daearah berdasarkan SK Wali Kota Kendari Tahun 2021/2022.

"Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023," ucap Dody Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.

Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.