"Dianggarkan di APBD tapi diminta kembali ke PT Midi Utama dan jumlahnya kurang lebih senilai Rp 721 juta," ujar Setiyawan Nur Chaliq.
Sekda Kota Kendari dan tersangka SM kemudian dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu Telisik.id mencoba menghubungi Sulkarnain Kadir, namun belum ada respon dari yang bersangkutan. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
