Sementara itu, pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang mengatur kemitraan, Tubagus Ahmad Maluki, juga menyampaikan hal yang sama, bahwasanya segala pengurusan pendirian Anoa Mart pihaknya tidak pernah ada campur tangan dari Sulkarnain Kadir.
“Dalam melakukan pengurusan Anoa Mart, tidak pernah lewat terdakwa,” jelasnya menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sulkarnain sendiri mengakui, pihak yang mengatakan dirinya yang memiliki Anoa Mart adalah tuduhan yang tidak berdasar karena dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pendirian tersebut. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
