Baca Juga: Sulkarnain Kadir Diperiksa Kembali Besok Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Sulkarnain juga menambahkan bahwa dalam dua kali pertemuan tersebut, ia menolak memberikan izin terhadap PT MUI dengan dalih tidak ingin mengganggu perekonomian UMKM Kota Kendari.
Jaksa juga sempat menanyakan terkait toko ritel Anoa Mart kepada Sulkarnain Kadir. Namun Sulkarnain Kadir menjawab bahwasanya ia sebelumnya tidak tahu nama toko tersebut dan baru ia dengar setelah kasus ini mencuat ke publik.
Persidangan sendiri masih terus berlanjut dan akan menghadirkan beberapa saksi lain seperti mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar dan dr Sukirman. (B)
Penulis: Ahmad Badaruddin
