BOMBANA, TELISIK. ID - Setelah mengalami pertambahan pasien positif COVID-19 menjadi 5 kasus, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal.

Untuk mengahadapi situasi tersebut, Satgas COVID-19 Bombana bakal melakukan pemantau super ketat terhadap masyarakat Bombana, baik pengunjung yang masuk maupun ke luar daerah.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Bombana, Heryanto, beberkan perubahan protap pencegahan penyebaran setelah Sultra ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal, di antaranya, pertama, merubah metode sosialisasi dan edukasi yang awalnya dilaksanakan melalui pidato berjalan, mulai sekarang akan dilakukan via TV Kabel, masjid dan tempat ibadah lainnya.

Baca juga: Skrining di Pintu Masuk Batas Kolut Harus Diperketat

Kedua, posko jaga dan pengawasan di pintu masuk seperti gerbang PPA Konsel-Bombana, gerbang Kolaka-Bombana, dan beberapa pelabuhan di Bombana seperti Kabaena, Kasipute, akan diperketet dengan penambahan menjadi 4 shift.