Sementara itu, dengan banyaknya Provinsi yang belum siap menyelenggarakan PTM, Jumeri menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah kemudian akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB).

Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Karena isi SKB itu kan sudah benar. Artinya, pemerintah daerah yang kemudian mengambil keputusan apakah mengijinkan satuan pendidikan atau tidak. Sehingga, SKB tidak akan dicabut," pungkasnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha