Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Prihati menjelaskan, penilaian penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.
"Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha," ujar Stevanus.
