Baca Juga: Wakil Wali Kota Kendari Ingatkan Peran Strategis Bappeda

Sementara itu, General Manager PLN unit induk wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar, Awaluddin Hafid mengatakan, peresmian SPKLU itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrei (KBLBB).

"Percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia perlu tentunya didukung dengan pembangunan infrastruktur pengisian ulang yang memadai  sebagaimana sesuai dengan peraturan presiden," katanya.

Hadirnya SPKLU di Sultra, di dorong dengan adanya peningkatan daya listrik rumah tangga yang terus tumbuh tiap tahunnya, sehingga mendukung pengguna KBLBB. Terlebih di setiap kendaraan bermotor listrik, lengkap dengan alat pengisi baterai yang bisa digunakan di rumah masing-masing.

Secara kekuatan listrik, Sultra memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk membangun SPKLU di tiap kabupaten/kota dan rencana untuk di tahun 2023 akan ditambah 600 kilowatt untuk mendukung pengembangkan kendaraan bermotor listrik.