"Simulasi ini bertujuan untuk mengajarkan kepada tenaga kesehatan terkait cara penggunaan vaksin," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, 33 Pasien COVID-19 di Sultra Sembuh
Lebih lanjut Dokter Ridwan menjelaskan, teknis pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan di Sultra sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 hanya diberlakukan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.
“Selain rentang usia tersebut, terdapat juga kelompok-kelompok yang nantinya dilakukan vaksinasi yakni kelompok risiko tinggi, kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan, dan pasien probable atau kontak erat yang masih menunggu hasil tes usap," ucapnya
Terkait pemberian vaksin tersebut, Dokter Ridwan menjelaskan, pemerintah telah mengumumkan bahwa penyediaan vaksin COVID-19 di Indonesia akan terbagi dalam dua bagian.
