“Pertama adalah vaksin COVID-19 yang merupakan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Vaksinasi bantuan dari pemerintah ini khusus diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, Anggota TNI, Polri, masyarakat yang bekerja di pelayanan publik serta masyarakat yang dianggap tidak mampu.

Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 di Sultra Bertambah 57 Orang

“Yang kedua adalah vaksin mandiri yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dianggap mampu membeli penawar COVID-19 tersebut,” jelasnya.

Sedangkan program vaksinasi mandiri, kata Dokter Ridwan, adalah program di luar pemerintah, dimana dalam program ini ditujukan bagi masyarakat yang dianggap mampu membayar sendiri jika melakukan vaksinasi.