BOMBANA, TELISIK.ID – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bombana menggelar siding rekomendasi penetapan objek cagar budaya. Dalam Sidang tersebut, TACB merekomendasikan sumur tua yang berada di Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana agar ditetapkan sebagai salah objek cagar budaya di Bombana.
Ketua TACB Bombana, Asbar menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran berbagai sumber dari beberapa saksi sejarah, manfaat sumur yang tepatnya berada di halaman Kantor Satpol PP Bombana itu layak ditetapkan sebagai objek cagar budaya.
Sebab, keberadaan sumur tersebut menjadi salah satu bukti dan saksi fisik perjuangan rakyat melawan penjajah sekitar tahun 1950-an.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami (TACB), sumur ini menjadi bukti dan saksi alam perjuangan rakyat bertahan melawan penjajah. Sumur ini adalah sumber air bersih masyarakat kala itu. Ada sungai namun tidak bisa dipastikan apakah tercemar atau tidak,” ucap Asbar, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Dispora Pantau Kesiapan Paskibraka Konawe
