6. Ketidakjelasan tersebut juga dapat terlihat dari dakwaan-dakwaan peuntut umum yang mencantumkan tentang tindak pidana tambahan yaitu pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 namun tidak jelas pidana tambahan mana yang digunakan.
Baca Juga: PT Antam Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi Tambang
Pada surat dakwaan b tersebut juga tertulis bahwa surat dakwaan yang lalu pada umumnya merupakan surat dakwaan yang tidak memenuhi kebutuhan Kuhap dalam hal ini tidak memenuhi syarat materil yang menjadikan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga surat dakwaan itu batal dihukum.
"Dengan demikian yang dapat menentukan batalnya surat dakwaan penilaian yaitu dari majelis hakim. Sebagai ukuran objektif yang harus dipakai oleh hakim melakukan penilaian terdakwa antara lain didasarkan pada pernyataan apakah benar-benar hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri, apakah surat terdakwa tidak lengkap menurut elemen dan unsur pidana yang didakwakan," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Untuk memutuskan keputusan sidang, Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, S.H.,M.H menunda hasil putusan hingga Senin, 15 Januari mendatang.
