JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan baru kembali diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui surat edaran resmi yang disebar ke seluruh daerah, kini guru diwajibkan meluangkan waktu satu kali dalam seminggu untuk belajar secara kolektif.
Aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan budaya belajar di kalangan pendidik Indonesia.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, peningkatan kualitas guru menjadi perhatian utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Tidak cukup hanya mengajar, guru juga dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan mutu guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran terbaru. Surat dengan nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 itu mengatur tentang kewajiban belajar guru selama satu hari dalam seminggu.
