Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Selanjutnya, instruksi tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan secara merata dan konsisten di berbagai daerah.

Isi utama dari surat edaran tersebut adalah tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya belajar berkelanjutan di lingkungan pendidik.

Baca Juga: Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar

Guru diharapkan dapat mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara kolektif dan kolaboratif setiap minggunya.