JAKARTA, TELISIK.ID - Belakangan, perhatian publik tertuju pada aturan baru yang mengatur penampilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran terbaru mengenai pakaian dinas lengkap yang mulai berlaku pada awal Oktober 2025.
Surat Edaran (SE) BKN nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025 menegaskan bahwa selain penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 September 2025, ketentuan terkait pakaian dinas juga menjadi perhatian penting.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, yang menjelaskan bahwa mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja berbasis perjanjian.
Melansir Tribunnews, Sabtu (27/8/2025), dalam regulasi ini, PPPK paruh waktu mendapat perlakuan serupa dengan ASN lain, termasuk kewajiban menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
