MUNA, TELISIK.ID - Polemik surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba melantik empat kepala desa (kades) terpilih masing-masing Parigi, Wawesa, Oensuli dan Kambawuna menemui titik terang setalah Kadis PMD, Rustam melakukan klarifikasi.

Rustam bilang, surat yang diteken, Sekjen Bina Desa, Paudah itu bersifat belum final. Atas surat itu, pihak Bina Desa memohon maaf pada Pemkab Muna karena telah memberikan tanggapan terhadap surat keberataan yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias, tanpa lebih dulu mengklarifikasi.

"Setiap surat yang masuk di Kemendagri itu selalu ditanggapi tertulis. Tetapi, untuk surat permintaan pelantikan itu belum final," kata Rustam, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Bocah Dua Tahun di Muna Barat Idap Hidrosefalus tapi Tolak Operasi

Rustam bersama Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi telah menjelaskan proses pembentukan majelis penyelesaian sengketa, proses sengketa hasil Pilkades hingga terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya pemilih tidak wajar dan tidak memenuhi syarat (TMS).