Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasi pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa.

"Dalam hal terdapat pihak yabg keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam isi surat bersifat penting itu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin