KENDARI, TELISIK.ID - Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) melakukan unjuk rasa gugat surat edaran Rektor Nomor 405/II.3.AU/B/2020.
Surat tersebut berisikan permintaan data calon penerima bantuan UKT/SPP kepada mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Surat yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 tersebut memberikan batas usulan penerima bantuan paling lambat 9 Juli 2020.
Diiringi oleh gejolak api dari ban yang dibakar dan rintik hujan, Korlap Aksi, Idzhar, meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali.
"Tolong atas dasar kemanusiaan, tolong temui kami Pak, tunjukkan bahwa kebijakan Bapak benar-benar bijaksana", pintanya.
Sementara orator lain, Fani Astika mengungkapkan, surat rektor tersebut tidak adil kepada mahasiswa.
