Untuk membijaki mahasiswa, pihak UMK akan memberikan perpanjangan waktu hingga sebelum 11 Juli 2020.

"Kalau masih ada yang terlambat sampai hari Jumat, kami masih bisa mengakomodir. Sepanjang tidak lewat dari tanggal 11," lanjut Ahmad, Sekretaris Rektor UMK.

Mantan Ketua Umum PC IMM Kota Kendari itu membeberkan, persyaratan untuk mendaftarkan keringanan UKT cukup simpel yaitu data berupa nama, stambuk, NIK, nomor HP, email, dan nama Prodi.

Pihaknya meminta agar informasi ini disampaikan kepada mahasiwa UMK lainnya.

"Informasi ini untuk diteruskan kepada teman-temannya yang lain," tutupnya.