Dasar Regulasi Penetapan Kebutuhan ASN
Melansir Jawapos, Kamis (16/4/2026), dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pendekatan berbasis regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan pegawai dan fungsi organisasi. Selain itu, langkah tersebut juga menjaga konsistensi perencanaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah.
Baca Juga: Sinyal Positif Purbaya CPNS 2026 Dibuka, Pemerintah Siapkan Formasi hingga 160 Ribu Pegawai
Estimasi Formasi Berdasarkan Angka Pensiun
