Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Kolaka Utara Kembali Bertambah Satu

Ruslan Buton merupakan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia diberhentikan dari kesatuan oleh Mahkamah Militer Ambon dan vonis penjara 1 tahun 8 karena terbukti  membunuh salah satu warga Lede, Taliabu, Maluku Utara, La Gode.

Dikutip dari Berita Fajar Timur, Pemberhentian Ruslan Buton sempat menuai protes warga. Warga menilai, apa yang dilakukan Ruslan Buton merupakan tindakan membela rakyat. Sebab korban, La Gode, dinilai cukup meresahkan warga.

Penjemputan Ruslan Buton di kediamannya merupakan akibat buntut dari surat terbuka yang dikirim kepada presiden Joko Widodo. Dalam isi surat terbukanya, Ruslan meminta Jokowi mundur dari kursi Presiden. Bahkan Ruslan menyebut akan terjadi revolusi jika Presiden Jokowi tak mundur dari jabatannya.

“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tulis Ruslan Buton dalam surat terbukanya.