18 orang yang ditangkap adalah warga Sulsel. Mereka rencananya melakukan perjalanan dengan pesawat tujuan Surabaya dan Denpasar.

Mereka diamankan setelah petugas curiga terhadap salah seorang penumpang dalam rombongan tujuan Denpasar, Bali.

Setiap calon penumpang memang harus membawa surat keterangan hasil tes COVID-19. Surat ini harus divalidasi petugas kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Hasanuddin.

Namun, saat rombongan tersebut menjalani pemeriksaan Satgas COVID-19 di area bandara, tak berselang lama petugas mendapati kejanggalan pada surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ada di Makassar itu.(B)

Reporter: Rezki Mas'ud