MAKASSAR, TELISIK.ID - Suarnati Dg Kanang (46), jemaah haji asal Makassar Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Mereka dipastikan akan diminta untuk membayar pajak impor dari perhiasan tersebut.
Perhiasaan tersebut diduga dibeli dari Tanah Suci. Berikutnya, kedua jemaah tersebut membawanya pulang ke Indonesia selepas melakukan ibadah haji.
"Tentu kita kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan," ungkap Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman dilansir dari detik.com.
Dia menambahkan pengenaan pajak impor itu tak akan berlaku selama perhiasan memang dibawah dari Indonesia atau sebelum berangkat haji.
Baca Juga: Suarnati Pamer Emas 180 Gram Usai Pulang Haji Ternyata Punya Kerjaan Ini di Makassar, Pantas Kaya
