"Kalau keterangannya beliau (jemaah haji) berangkatnya sudah membawa itu (emas), tentu tidak kita kenakan dia masuk pajak dalam rangka impornya," jelas Zaeni.

Jemaah haji dibolehkan membeli dan membawa pulang barang bawaan dari luar negeri. Asalkan, Zaeni mengatakan barang-barang tersebut tidak lebih mahal dari US$500 atau sekitar Rp 7,5 jutaan.

"Barang bawaan penumpang batasan nilai USD 500. Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk perhiasan emas," jelas Zaeni.

Ternyata sosoknya memang memiliki beberapa bisnis dan usaha yang jadi sumber pemasukan. Pertama, ia memiliki toko bahan campuran yang terletak di depan rumahnya.

Kemudian ia juga memiliki usaha burger yang diberi nama Hilda Burger. Ketiga, dan mungkin yang paling besar, adalah usaha kos-kosan yang dimilikinya. Ia juga memiliki rumah yang dikontrakkan di area Jembatan Merah Jalan Cenderawasih, Kota Makassar.