"Masing-masing kelompok menerima modal usaha sebesar Rp 20 Juta, bantuan ini bertujuan untuk pengembangan usaha yang bergerak di bidang peternakan, perikanan, pengolahan dan Sembako agar tidak lagi bergantung pada bantuan lain," jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini berharap, dengan adanya legalitas kepemilikan tanah, warga bisa lebih meningkatkan usaha dan kesejahteraan warga masing-masing.

"Pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi mendunkung program kerja pemerintah dalam membangun daerah yang dimulai dari jenjang pemerintahan terkecil baik itu desa atau kelurahan," pungkasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin