"Saya pikir saatnya dihentikan ocehan-ocehan model seperti ini yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya di masa pandemi hal-hal yang tidak positif dibiarkan. Ayo kita unfollow dan jangan pedulikan lagi orang-orang seperti ini. Salam sehat dan damai," kata Susi.
"Ayo unfollow .. untuk kedamaian dan kesehatan kita semua .. ayo ayo!!!" cuit Susi lagi.
Sebelumnya, Abu Janda saat ini diperkarakan ke polisi oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, di akun twitter @permadiaktivis1.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
