KENDARI, TELISIK.ID - Banyak mengira jika susu kemasan adalah susu murni, namun tak banyak yang tahu jika susu kemasan merupakan produk olahan susu.
Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 21/2016, susu kental manis adalah produk olahan susu.
Perka Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan juga menyatakan, susu kental manis dibuat dengan menghilangkan sebagian air dari susu kemudian menambahkan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam perka menjelaskan, gula yang ditambahkan dalam susu kental manis harus dapat mencegah kerusakan produk. Pembuatan dilakukan dengan cara sterilisasi suhu rendah (pasteurisasi) dan dikemas secara kedap (hermetis).
Baca Juga: Ini Waktu yang Dibutuhkan Tubuh untuk Mencerna Makanan
