Ketentuan tersebut juga sebelumnya telah disampaikan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Hj. Nahwa Umar, bahwa pelamar CPNS di Kendari wajib Swab Antigen.

"Iya wajib, peserta wajib Swab Antigen," kata Hj Nahwa Umar.

Hj Nahwa Umar mengungkapkan, pemberlakuan Swab Antigen agar pelaksanaan CPNS tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

"Kita tidak ingin CPNS ini jadi kluster COVID-19 baru di Kota Kendari," jelasnya.

Diketahui, selain syarat di atas, berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang ditandatangani 23 Agustus 2021 syarat lainnya yang diwajibkan bagi peserta yakni, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum masuk ujian. (C)