"Sehingga, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana ini harus ditangguhkan sampai ada putusan inkrah," kata Jumardin.
Aliansi juga mendesak Dinas PUPR dan DPRD Kota Kendari untuk menindaklanjuti dan melakukan pembongkaran pagar, karena penutupan akses tersebut sangat merugikan masyarakat.
Menanggapi hal ini, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Kendari langsung turun ke lokasi untuk meninjau situasi. Mereka mengakui adanya pagar tembok setinggi hampir 3 meter yang menutup akses jalan antara warga dan Swalayan Megross.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, yang ditemui usai melakukan peninjauan, mengatakan bahwa persoalan ini harus ditangani dengan bijak, mengingat dampaknya pada kepentingan umum.
“Pihak Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati,” tegas Lawama.
