Elly mengungkapkan, dari empat titik pelaksanaan sweeping, petugas mencatat sebanyak 508 kendaraan roda dua dan 564 kendaraan roda empat dalam data hasil operasi yang disampaikan. Sementara itu, nilai yang disebutkan mencapai Rp 3.402.306.144 atau sekitar Rp 3,4 miliar.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, sejumlah kendaraan yang diperiksa diketahui hanya membayar pajak pada awal kepemilikan, kemudian tidak lagi melunasi kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.

“Banyak yang menunda, kadang empat tahun, ada yang lima tahun. Pada saat pembayaran pertama itu saja yang mereka bayar, berikutnya tidak bayar lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Elly menegaskan bahwa pemeriksaan di lapangan tidak serta-merta berujung pada penahanan kendaraan. Bagi pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan.