JAKARTA,TELISIK.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku pinjaman online ilegal alias rentenir online yakni, KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelaku.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal harus terus dilanjutkan karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, dari kasus pinjaman online, kata Tongam, pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjaman online ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.