Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 ayat 2 masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan masih diberikan batas maksimal yaitu tiga kali untuk mencalonkan diri atau dapat maksimal 18 tahun jika terpilih kembali.

Namun ternyata masa periode jabatan tersebut masih dianggap kurang, sehingga pada poin inilah yang menjadi fokus tuntutannya agar masa jabatan tersebut di ubah dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode, dan tetap dapat dipilih untuk 3 periode yang jika ditotal dapat berkuasa selama 27 tahun atau lebih dari seperempat abad.

Sungguh tuntutan yang sangat fantastis dan pragmatis, mengingat pasca reformasi jabatan walikota, bupati, gubernur bahkan presiden per periode hanya 5 tahun, dan dapat dipilih kembal maksimal 2 kali, artinya maksimal hanya 10 tahun.

Sulit rasanya untuk memaknai bahwa tuntutan keinginan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini hanya karena semangat membangun desa demi kesejahteraan warga desanya. Yang kental terasa justru nuansa semangat untuk tetap sekedar mengedepankan syahwat berkuasa dari pribadi-pribadi sang kepala desa, tanpa terpikirkan soal regenerasi kepemimpinan di desa tersebut.

Sejarah Singkat Pemilihan Kepala Desa