Sedangkan dewan yang berhak untuk menentukan tanggal pemilihan dan syarat-syarat lain dalam pemilihan kucoo adalah guncoo. Sedangkan untuk masa jabatan kucoo adalah 4 tahun. Kucoo dapat dipecat oleh syuucookan (Surianingrat, 1985: 189-190). Dan kepala desa difungsikan sebagai pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak, padi dan tebu. (Suhartono et.al. 2001: 49).
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan UU No. 1/1945. mengatur kedudukan desa dan kekuasaan desa dan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah.
Kemudian UU No. 1/1945 disempurnakan dengan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, juga menetapkan desa sebagai daerah yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonom). Jadi, UU ini memberikan status otonomi formal kepada desa, bukan otonomi adat. Dalam UU No. 1/1957, desa dijadikan Daerah Tingkat III.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1965 tetang Desapraja Tingkat III di Seluruh Wilayah Indonesia. Pada pasal 1 dijelaskan tentang desapraja, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.
Di era Orde Baru melalui UU No. 6 Tahun 1969, UU tentang desapraja tidak berlaku. Mulai saat itu, dasar hukum desa menjadi tidak jelas. Lalu untuk mengatasi kekosongan landasan hukum tentang desa, dikeluarkanlah Surat Edaran Mendagri No. 5/1/1969, tanggal 29 April 1969 tentang Pokok-Pokok Pembangunan Desa.
