Kemudian mengacu pada UUD 1945 pasal 18 tentang pemerintah daerah.  dikeluarkanlah UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dan berdasarkan pasal 88 UU No. 5 Tahun 1974, dibuat UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan desa mulai mendapat dasar aturan yang jelas lagi.

Selanjutnya pengaturan tentang desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Terakhir pada tahun 2014 keluarlah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang masih berlaku hingga saat ini di tahun 2023.

Sumber Pendanaan Desa

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN.

Besaran dana desa yang di alokasikan dari APBN sejak pertama kali diterapkan selalu terjadi peningkatan tiap tahun, dengan rincian sebagai berikut: tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 71,19 triliun, tahun 2021 adalah sebesar Rp 72 triliun, tahun 2022 adalah sebesar Rp 68 triliun, tahun 2023 adalah sebesar Rp 70 triliun.