Adapun pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022, pada pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan empat bagian, yakni:
1. Alokasi dasar, dimana penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa.
2. Alokasi afirmasi, dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
3. Alokasi kinerja, diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota.
4. Alokasi formula, diberikan dengan porsi sebesar 30 ?ri anggaran dana desa.
