JAKARTA, TELISIK.ID - Partai politik mulai membidik tokoh-tokoh atau figur untuk menghadapi Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden.

Namun untuk bisa maju di Pilpres 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya mengetahui berapa kursi yang harus dimiliki partai pendukung di DPR.

Melansir cnnindonesia.com, capres yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di mana syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.