JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk tahun 2022 dalam waktu dekat ini.
Diketahui, program BSU ini diberikan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja yang memenuhi syarat, nantinya akan menerima BSU sebesar Rp 600.000.
Pemerintah sendiri akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, ini syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu yang akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
