KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara mengeluarkan syarat hewan yang akan dikurbankan. Hal ini guna menjamin masyarakat bisa berkurban dan mengkonsumsi daging kurban yang sehat.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Jabal mengatakan hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria yakni sehat dan terbebas dari segala macam penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Karena saat ini kita PMK ini lagi marak, makanya kriteria yang paling utama itu hewan kurban tersebut terbebas dari penyakit tersebut," ungkapnya Senin, (4/7/2023).

Menjaga kesehatan ternak di Sulawesi Tenggara agar terhindar dari PMK, pihaknya telah menyiapkan beberapa obat tertentu kepada beberapa kelompok ternak yang ada, sehingga bisa mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak menjangkiti hewan ternak.

"Terkait dengan vaksin yang sudah diadakan pemerintah saat ini, masih dalam penganggaran. Karena Provinsi Sulawesi Tenggara belum ada indikasi PMK, jadi kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan agenda vaksinasi. Semoga di daerah kita kasus PMK tidak terjadi, agar masyarakat tidak merasa risih dengan hal tersebut," terangnya.