Dia menuturkan, ketika ada hewan ternak yang terjangkit PMK, maka pihaknya akan langsung mengambil tindakan pencegahan yang dekat dan tepat.
"Jika ada yang terjangkit maka langkah yang paling baik hewan tersebut langsung dimusnahkan. Di mana langkah ini untuk memutus penyebaran PMK ini, karena kita tau PMK ini menyebar dengan cepat. Walaupun begitu jika masih bisa diobati yah kita akan mengobatinya," jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Kota Kendari, Muh Romy Yulianto mengatakan dalam pemotongan hewan kurban pihaknya selalu memerhatikan sesuai dengan syariat islam yakni, tidak cacat, kurus, sakit dan lain sebagainya.
Dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan segala bentuk hewan ternak yang akan diperjual belikan di pasar, terlebih dahulu dilakukan pemotongannya di RPH. Pihaknya selalu memeriksa kesehatan hewan sebelum dipotong yang diperiksa langsung oleh dokter hewan.
"Jadi sapi-sapi yang dipotong di RPH harus diperiksa terlebih dahulu. Banyak dari masyarakat yang salah persepsi bahwa RPH menyedikan sapi, padahal kami selama ini hanya mengakomodasi untuk pemotongan hewan. Kalau ada masyarakat yang ingin memotong hewan kurban kami bisa fasilitasi," ungkapnya.
