Sementara itu, Ustaz Muh Syukri pendiri Kampung Qur'an mantobua mengatakan, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
"Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut "udhhiyah" bentuk jamak dari kata "dhahiyyah" yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah," ungkapnya
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Adapun syarat-syarat hewan kurban dikutip dari pendapat beberapa Ulama Mazhab Syafi'i di antaranya tidak cacat seperti, buta, sakit, terpotong, pincang, kurus kering dan tidak memakan kotoran.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2022/2023, 30 Guru Kota Kendari Bakal Dimutasi
