"Beberapa kriteria hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tadi. Sebagai contoh hewan kurban yang terpotong ekor, telinga, hidung atau bagian badan lainnya itu tidak boleh di jadikan hewan kurban. Apalagi hewan yang akan dikurbankan dalam keadaan kurus kering, sangat tidak dianjurkan sebagai hewan kurban,"
Selain dari kriteria yang dijelaskan, ia mengatakan hewan yang dikurbankan harus halal baik daging mampun proses pemotongannya. Jenis hewan kurban yang dianjurkan yakni ternak seperti sapi, kambing, domba, unta, kerbau baik jantan maupun betina. Meski yang diutamakan untuk hewan kurban adalah jantan. (A)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Musdar
