Batas penghasilan yang ditetapkan sebagai acuan adalah:

Kurang dari Rp 4 juta per bulan, atau

Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan

Jika penghasilan orang tua berada dalam rentang tersebut, mahasiswa memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Namun, calon penerima juga harus melengkapi dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.