JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan domestik, khususnya menjelang mudik lebaran tahun 2022 ini.

Melansir kompas.com, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) COVID-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis melalui laman Covid19.go.id, Selasa (14/4/2022).

Wiku mengatakan, untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan testing COVID-19 karena belum menjadi sasaran vaksinasi.

Namun, orang tua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik.