Kemudian, Wiku mengatakan, bagi pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Dosen UI Ade Armando Ditelanjangi dan Dipukuli Massa di Depan Gedung DPR RI
"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Wiku melanjutkan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
